Beginilah Dahysatnya Lumpur yang diakibatkan longsor lereng tebing gunung Guntur Kab. Garut Jabar
Bismillahirahmanirrohim…..aku posting kembali ditahun ini
Asad el Hakim Berjalan Kaki Dari Jakarta ke Garut
Usianya baru mencapai 30 tahu, namun lelaki kelahiran Garut, 16 Nopember 1980 ini telah mampu menciptakan karya novel berjudul “Holke Van Garut, Borok Seorang Ustadz” – judul yang memang terkesal provokatif. Dia adalah Arif Rahman Hakim atau dengan nama penanya Asad el Hakim. Diakuinya, kesan itu provokatif hanya demi marketting. “Insya Alloh didalamnya tidak mnengandung SARA ataupun intimidasi seseorang , akan tetapi novel ini adalah sebuah karya ber-setting Garut”, katanya dalam surat yang diterima bagian Informatika Setda Kabupaten Garut. Novel terbaru itu pun mencoba untuk memperkenalkan kejelitaan dan kemolekan kabupaten Garut.
Novel ini dipersembahkan untuk tempat kelahirannya, sehingga diharapkan Garut akan semakin banyak dikenal orang dan semakin berkembang. ‘’Garut adalah sebuah kabupaten yang sangat berpotensi khususnya dalam bidang pariwisata, maka upaya saya ini dalam rangka memberikan kontribusi untuk mempublikasikan Kabupaten Garut’’, ujarnya
Sebagai rasa terima kasihnya, ia berniat melakukan jalan kaki bersendal jepit dari Jakarta menuju Garut, sekitar 300 km dengan membawa novel tersebut. Ia berharap tepat tanggal 17 dapt bertatap muka langsung dengan Bupati Garut dan menyerahkan buku itu kepadanya.
‘’Saya akan membawa novel saya itu menuju Garut yang akan memakan waktu 7 hari dengan ditemani beberapa orang wartawan. Saya akan menelusuri rute jalan raya yang biasanya dilalui bis’’, ceritanya. Ia pun telah mengajukan surat pengajuan perekoran kepada MURI sebagai penulis novel pertama yang berjalan kaki-bersendal jepit menuju seting cerita novelnya. Sedangkan nol kilometernya akan dimulai dari bundaran HI (tempat TVone on air) sekitar pukul 07.00 WIB

Polres Garut belum bisa meminta keterangan tersangka pembunuhan, Nunu Nugraha (25) warga Kp. Cilolohan Banyuresmi yang melakukan pembunuhan kepada korban Agus warga Kec. Samarang, 4 bulan yang lalu. Tersangka diduga stres sehingga menyulitkan petugas pada saat melakukan pemeriksaan. (Narasumber : Kapolres Garut, AKBP. Rusdi Hartono).
Empat bulan lamanya warga Kp. Cilolohan Desa Sukasenang Kec. Banyuresmi merasakan bau bangkai yang menyengat, warga sendiri tidak mengira jika bau bangkai tersebut berasal dari jenazah Agus (25) Warga Kp. Sukawargi Kec. Samarang yang dibunuh tersangka Nunu empat bulan lalu, warga saat ini sudah lega karena bau bangkai yang menyelimuti sekitar kampung mereka kini sudah hilang. (Narasumber : Useng Kurniawan, tetangga Tersangka pembunuhan).
Sejumlah Ibu-Ibu di Kp. Cilolohan pernah mengusulkan agar Nunu di usir dari kampung tersebut karena selain gila juga sudah meresahkan warga setempat, Nunu selain suka mengamuk juga tidak jarang melakukan penganiyayan kepada orang-orang yang tidak ia sukai, bahkan Nunu yang biasa berkeliaran diluar selalu membawa senjata tajam. (Narasumber : Ny. Imas, warga Kampung Cilolohan)
PNS Terlibat Kasus Hukum Harus Dinonaktifkan
Komisi A DPRD Garut mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memberhentikan sementara pegawai negeri sipil (PNS), terutama pejabat, yang terkait kasus dugaan korupsi. Desakan tersebut mencuat menyusul ditahannya empat tersangka kasus dugaan korupsi dana makan minum (mamin) di LP Klas IIB Garut, termasuk dua PNS yang saat ini masih aktif bekerja.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Garut, Ali Rahman, berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan), para pejabat yang saat ini dalam penyidikan kejaksaan terkait dugaan kasus korupsi, seharusnya dinonaktifkan sementara. Hal tersebut, kata dia, dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan menghindari preseden buruk mengingat status mereka yang tersangka.
“Ini tidak hanya berlaku bagi kasus dugaan korupsi dana makan minum, tapi juga seluruh pejabat yang terkait kasus hukum. PNS terutama eselon II, sebaiknya diberhentikan sementara kalau terkait kasus hukum, apalagi dugaan korupsi. Kita memang berencana akan membahas persoalan tersebut, dan menyampaikannya ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah),” kata Ali kepada wartawan, kemarin.
Sebelumnya, empat tersangka kasus dugaan korupsi dana mamin, dijebloskan ke LP Klas IIB Garut, Senin (9/6). Mereka adalah Achmad Muttaqien (mantan Sekda), Yaya Zakaria, (mantan Kabid Belanja BPKD), Erlan Rivan (mantan Kasi Perbendaharaan BPKD), dan Kuparman (mantan Asda III). Yaya dan Erlan masih bekerja aktif di lingkungan Pemkab Garut. Yaya menjabat sebagai pejabat fungsional di Bappeda Garut, sementara Erlan sebagai Kasi Trantib Kecamatan Cihurip.
Di tempat terpisah, Plh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Garut, Andi Bakhtiar mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih belum menerima tembusan dari kejaksaan terkait ditahannya dua PNS di LP Klas IIB, bersama dua mantan pejabat lainnya. Menurut Andi, pemberhentian akan dilakukan jika PNS yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah dan divonis lebih dari 5 tahun penjara.
“Kita masih belum menerima tembusan dari kejaksaan mengenai penahanan empat tersangka tersebut termasuk dua PNS yang masih aktif. Namun, pemberhentian baru akan dilakukan kalau yang bersangkutan sudah terbukti bersalah secara hukum di pengadilan. Idealnya memang pada saat ini, mereka dinonaktifkan sementara karena sudah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Andi.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Garut, Yatie Rohayati mengatakan, penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana mamin, termasuk dua yang masih aktif tersebut baru akan dibahas bersama Plt Sekda Garut, Budiman. Terkait permintaan kuasa hukum 4 tersangka agar Wabup Memo Hermawan bisa menjadi penjamin mereka bisa untuk dibebaskan, Yatie belum bisa memberikan keterangan.
“Saya belum menerima surat permintaan tersebut dari kuasa hukum mereka. Selain itu, mengenai penahanan mereka, kita belum membahasnya. Nanti baru akan dibahas dengan Plt Sekda Garut. Kalau soal penunjukkan pengacara, itu diserahkan langsung kepada keempat tersangka. Pertama kali mereka ditahan, kita langsung mendatangi kejaksaan, untuk mengurus masalah tersebut,” kata Yatie kemarin pagi.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Otong Hendra Rahayu SH mengatakan, hingga saat ini pihak kejaksaan masih belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum empat tersangka. Menurut Otong, soal diterima atau tidaknya permohonan tersebut, sepenuhnya akan diserahkan kepada hasil pertimbangan di kejaksaan.
“Kalau permohonan penangguhan penahanan, itu hak mereka. Tapi, soal diterima atau tidaknya, diserahkan pada pertimbangan kejaksaan. Namun, sampai hari ini (kemarin), kita masih belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersebut. Pengembangan penyidikan juga terus kita lakukan, tapi terfokus pada keempat tersangka terlebih dulu,” kata Otong kemarin sore.

Enung(24) warga kampung Cibitung 6/6, desa Cilampuyang, Kecamatan
Malangbong Garut Jawa Barat melahirkan bayi kembar siam tg sempurna
Bayi kembar siam yang memiliki badan dan kepala satu, empat tangan,
empat kaki, telinga dibagian belakang kepala, pusar dan mulut masing
satu dengan jenis kelamin perempuan ini lahir pada pukul 19.10 wib
diruangan Perinatologi RSU dr Slamet Garut Jawa Barat Jum’at
(6/6/2008).
“saat ini kita masih melakukan penanganan serius karena kondisi bayi
sangat lemah”, ujar Kepala RSU dr Slamet Garut, dr. Widjayanti Utojo
di ruangan Perinatologi.
Bayi yang memiliki berat 24,5 ons panjang 50 centi meter dilahirkan
dengan bantuan penyedot Vacum Extraksi (VE) kini bayi tersimpan
didalam inkubator dengan bantuan alat pernafasan.
Sembilan bulan usia kandungan hingga bayi dilahirkan tidak menunjukan
adanya keganjilan yang mencolok ” hanya saja sejak usia kandungan 7
bulan, Enung banyak mengeluh seperti mau melahirkan”, ungkap Dudung
anggota keluarga Enung,” perut nya pada saat usia kandungan 9 bulan
sangat besar, dan saya mengira bayinya akan kembar”, pungkas Dudung.
Angin kencang robohkan pohon dan menimpa kendaraan yang lewat